News

Kenapa DKM Masjid Raya Bandung Hentikan Sementara Seluruh Kegiatan Ibadah? Ini Penjelasannya

Radar Bandung - 18/03/2020, 18:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kenapa DKM Masjid Raya Bandung Hentikan Sementara Seluruh Kegiatan Ibadah? Ini Penjelasannya
Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Provinsi Jawa Barat, Muhtar Gandaatmaja

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung, Provinsi  Jawa Barat membuat keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut diambil, demi mencegah penularan terhadap virus corona alias COVID-19.

Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja mengatakan, keputusan tertuang dalam surat maklumat Nomor: 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Merujuk surat keputusan gubernur Jawa Barat dan surat edaran walikota Bandung.

Baca Juga: Maklumat, Masjid Raya Bandung Hentikan Salat Wajib Berjamaah dan Salat Jumat

Dalam keputusan itu di antaranya, Masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat fardhu berjamaah, salat Jumat dan semua aktivitas lainnya untuk sementara waktu, termasuk aktivitas majelis taklim atau majelis dzikir.

Muhtar mengakui, keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Terkait ini, Muhtar menerangkan, untuk pelaksanaan salat Jumat, pihaknya bukan menutup atau bahkan meniadakannya. “Bukan menutup, ketua DKM memiliki keberanian apa untuk menutup atau meniadakan Salat Jumat,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

DPRD Nilai Maklumat Masjid Raya Bandung Timbulkan Keresahan di Masyarakat

“Tapi, mempertimbangkan kemaslahatan umat manusia dan surat edaran dari gubernur dan walikota, yang kami lakukan adalah memindahkan pelaksanaan salat Jumat. Waktu salat Jumat bagi khalayak umum tidak di masjid raya, tapi di masjid di wilayah masing-masing sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau kondisi sudah memungkinkan,” paparnya.

Muhtar menambahkan, Masjid Raya Bandung juga tidak menyelenggarakan salat fardhu sementara waktu, termasuk kegiatan majelis taklim dan majelis dzikir merujuk pada Keputusan Pemprov Jabar, Pemkot Bandung dan MUI. (Baca Juga: Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona)

Pihaknya juga mempertimbangan aspek kesehatan. Menurutnya, ada prosedur yang mesti diterapkan untuk menghadirkan orang banyak di tengah situasi merebaknya virus corona. Seperti adanya alat pengukur suhu tubuh dan pihaknya tidak memiliki kemampuan ataupun keahlian untuk itu.


Terkait Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Kota Bandung
Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan dinas. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ritase Sampah Bandung Dibatasi, Pemkot Genjot Program RW Mandiri Kelola Sampah
Kota Bandung
Ritase Sampah Bandung Dibatasi, Pemkot Genjot Program RW Mandiri Kelola Sampah

Pembatasan jumlah ritase pengangkutan sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biasanya Kota Bandung mendapat jatah 140 ritase per hari untuk mengangkut sampah ke tempat pengolahan akhir (TPA), kini hanya diizinkan 120 ritase.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.