News

Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun

Radar Bandung - 20/03/2020, 22:42 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (dok. JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan dunia usaha.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar. Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.

Baca Juga: Bima Arya Positif Corona, Ridwan Kamil Instruksikan Sejumlah Kepala Daerah Lakukan Tes Covid-19

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Anies Imbau Perkantoran Tutup 2 Minggu

“Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti ketepatan membayar saja,” katanya melalui teleconference, Jumat (20/3).

Wimboh mengatakan, penangguhan pembayaran ini berlaku untuk pengusaha dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Tak hanya untuk pengusaha besar, relaksasi juga diberikan kepada UMKM dan debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.

“Dengan penundaan untuk membayar bunga atau pokok, atau bunga plus pokok sampai waktu paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa (sehat) kurang dari satu tahun, silakan (kembali bayar). Kalau perlu satu tahun, silakan,” lanjutnya.