News

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Anies Imbau Perkantoran Tutup 2 Minggu

Radar Bandung - 20/03/2020, 22:21 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Anies Baswedan

RADARBANDUNG.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai tanggap darurat virus corona atau Covid-19. Anies pun mengimbau agar semua kegiatan perkantoran dihentikan sementara.

Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang meminta semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus korona Covid-19,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Baca Juga: Saran Ridwan Kamil, Warga Jabar Sebaiknya Tunda Dulu Resepsi Pernikahan

Sudah 3 Orang Meninggal Karena Virus Corona di Jawa Barat

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan, agar para pelaku usaha dapat meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home (WFH). Hal ini guna mengurangi terjadinya kerumunan orang.

“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” ucap Anies.

Anies menyebut, seruan ini berlaku untuk dua pekan ke depan. Terhitung sejak Jumat 20 Maret 2020 hingga 2 April 2020.

“Jadi saya berharap kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, organisasi keagamaan, ambil langkah-langkah drastis. Karena Jakarta statusnya sekarang adalah tanggap darurat bencana Covid-19,” pungkasnya.

(jpc)