RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana meminta perusahaan swasta ikut melakukan Work From Home selama pandemi Covid-19.
Hal itu, untuk menghambat penyebaran virus corona di Kota Bandung.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan, ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Efek Corona, 1.200 Karyawan Kontrak PT. Kahatex Dirumahkan
“Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi Covid-19. Melalui Disnaker Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,” ungkap Arief, Jumat (27/3/2020).
Menurut Arief, poin pertama dalam SE adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.
“Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha dapat menerapkan kebijakan social distancing. Atau kita menyarankan Work From Home, sehingga di perusahaan tidak terlalu banyak orang,” paparnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Wakil Wali Kota Bandung Sembuh dari Corona
4 Orang Positif, Kota Bandung Masuk Zona Merah Penyebaran Corona
Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi pelaku usaha yang tetap diperlukan. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar.
“Lalu dikecualikan bagi usaha yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini,” imbuhnya.
Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh, apabila ada yang diduga terpapar corona. Para pengusaha agar memerhatikan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).