News

ASN Pemprov Jabar Kerja dari Rumah sampai 29 Mei 2020

Radar Bandung - 28/03/2020, 23:36 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja

RADARBANDUNG.id. KOTA BANDUNG – Sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Pemprov Jabar telah mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja bagi ASN-nya itu hingga 29 Mei 2020.

Keputusan ini memungkinkan ASN Pemprov Jabar untuk bekerja dari rumah, melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan sesuai Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona virus Disease (COVID-19) di Jabar.

Baca Juga: Penting! Ini 16 Poin Keputusan Baru Wali Kota Bandung Soal Penanganan Wabah Covid-19

Pemprov Jabar Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah sampai 13 April 2020

“Kebijakan berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja,” ujar Setiawan, Sabtu (28/3/2020).

“Meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,” imbuhnya.

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.