News

Pandemi Virus Corona, Sari Ater Perpanjang Penutupan Rekreasi

Radar Bandung - 30/03/2020, 17:15 WIB
MENIKMATI : Warga menikmati obyek wisata Sari Ater, Subang. (M.Anwar/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Destinasi Wisata Air Panas Sari Ater, yang berada di wilayah pegunungan Subang selatan, tepatnya di Desa / Kecamatan Ciater, Subang akan akan ditutup selama dua bulan.

Penutupan hotel dilakukan karena adanya pandemi virus Corona yang menyebar luas dan belum ada tanda tanda mereda dalam penyebarannya.

“Jika sebelumnya kami hanya menutup Taman Rekreasi, kali ini sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 kami menutup sementara semua fasilitas termasuk hotel dan restoran,” kata Assisten Public Relation Manager PT Sari Ater Iwan Herdiawan, Minggu (29/3).

Dikatakan Iwan, keputuasan penutupan tesebut bagian dari upaya pihaknya dalam mendukung upaya pemerintah dan untuk mencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah itu.

Baca Juga: Ditengah Wabah Corona, Nongkrong di Area Publik akan Ditahan

“Oleh karena itu, manajemen PT Sari Ater memutuskan untuk memberlakukan penutupan sementara Hotel, restoran dan Taman Rekreasi mulai tanggal 28 Maret sampai 29 Mei 2020,” terangnya.

Keputusan penutupan sementara obyak wisata Sari Ater yang dilakukan pihak pengeloalanya itu, mendapat apresiasi Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang Asep Setia Permana.

Menurut Asep, langkah sulit yang dilakukan oleh PT Sari Ater tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran terbaru Bupati Subang tertanggal 27 maret 2020 menginstruksikan perpanjangan penutupan sementara destinasi wisata di Kabupaten Subang.

Baca Juga: 8 Orang Meninggal, Bandung Tetapkan Status KLB Virus Corona

“Meski ini bisa dikatakan langkah sulit bagi Sari Ater, memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan sementaranya, dari 28 Maret sampai 29 Mei 2020,” kata Asep.

“Namun terkait hal ini, tak hanya sari ater saja kan, seluruh pengelola destinasi wisata, hiburan malam dan sejenisnya agar menutup sementara hingga tanggal 12 April 2020 mendatang sesuai surat edaran Bupati Subang, Pak H. Ruhimat,” pungkas Asep.

(anr/b)