News

Pemkot Bandung Belum Berencana Potong Gaji ASN untuk Lawan Covid-19

Radar Bandung - 30/03/2020, 18:33 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemkot Bandung belum berencana memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hingga kini bantuan penanganan wabah virus Corona, masih melengkapi kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.

“Belum kebijakan ke sana. Kalau untuk bantuan sembako kita saling melengkapi dengan bantuan pak gubernur bagi masyarakat yang terdampak dengan situasi dan kondisi ini. Insyaallah kita siapkan,” jelas Ema melalui pesan singkatnya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perantau Asal Jabar di Jakarta Jangan Pulkam Dulu

Pemprov Jabar Keluarkan Maklumat untuk Tidak Mudik dan Piknik

Sebelumnya, Pemkot Bandung mengalokasikan sedikitnya, Rp 75 miliar untuk penanganan pandemi corona. Saat ini, alokasi anggaran yang sudah bisa digunakan sebesar Rp 7 miliar.

Ema menambahkan, sampai saat ini kebijakan itu masih menjadi pilihan Pemkot dan dirinya berharap anggaran mencukupi.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, pemotongan gaji ASN selama ini sudah di lakukan.

Baca Juga: 8 Orang Meninggal, Bandung Tetapkan Status KLB Virus Corona

20 Positif, Pemkot Rilis Peta Sebaran Pandemi COVID-19 di Bandung

Namun tidak secara khusus dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19.

Pemotongan itu adalah sebagai zakat profesi sebesar 2,5% setiap bulannya dan dikelola Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bandung.

“Kalau di Kota Bandung dari dulu sudah dipotong 2,5% dari TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) untuk zakat, masuk ke BAZ. Setiap bulannya rata-rata Rp.1,5 miliar dan penggunaannya diserahkan ke BAZ. Tapi sepertinya dari BAZ sudah mengarahkan kesana. Silakan konfirmasi ke BAZ,” ujar Yayan dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar berencana memotong gajinya, dan wakil gubernur serta ASN Pemprov Jabar selama 4 bulan untuk membantu mengurangi beban masyarakat yang terkena dampak Pandemi virus Corona.

(mur)