News

Pandemi Corona, Pemkab Bandung Berencana Batasi Jam Operasional Pasar

Radar Bandung - 31/03/2020, 11:29 WIB

Tim Redaksi
Pandemi Corona, Pemkab Bandung Berencana Batasi Jam Operasional Pasar
MENUNGGU : Seorang pedagang menunggu pelanggan di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung. (Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Dinas Perindustran dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Bandung, Pujo Semedi, mengatakan bahwa sebagai salah satu langkah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona, maka diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Kabupaten Bandung, baik tradisional, modern hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Di Kabupaten Bandung ada delapan pasar tradisonal, yaitu Pasar Ciwidey, Pasar Soreang, Pasar Margahayu, Pasar Banjaran, Pasar Baleendah, Pasar Majalaya dan Pasar Cicalengka dan Pasar Junti,” ucap Pujo saat dihubungi via telepon, Senin (30/3).

Baca Juga: 23.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Corona Siap Didistribusikan

Adapun untuk pembatasan waktu operasionalnya yaitu, pertama pasar rakyat/tradisional milik Pemerintah Daerah, Desa, Koperasi dan Swasta, aktivitasnya dimulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Kedua, jam operasional toko modern akan dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Ketiga adalah jam operasional PKL baik yang berada disekitar pasar, ditrotoar maupun area parkir, akan dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional ini, berlaku sampai Virus Corona ini bisa ditangani. Karena ini adalah tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat,” jelas Pujo.

Semenjak adanya Virus Corona, Pujo mendapatkan laporan dimana jumlah pengunjung pasar mengalami penurunan sebesar 20 persen. Sehingga,  pukul 11.00 WIB, sudah tidak ada yang belanja. Menurut Pujo, rata-rata masyarakat belanja di pagi hari, jadi aturan jam operasional tersebut menurutnya sudah cukup baik.

“Kita menyiapkan petugas satpoll PP untuk menegur pedagang yang tidak menaati aturan,” tegas Pujo.

Baca Juga: Efek COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Pihaknya sudah mengajukan kepada pihak terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada pasar secara bertahap. Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan westafel untuk dipasang di sekitaran pasar.

Ia mengimbau, baik kepada pengelola pasar, pedagang dan pembeli untuk selalu menjaga kebersihannya, dan diupayakan menggunakan masker. Pedagang dan pembeli harus memperhatikan dan patuh terhadap aturan pemerintah yang diedarkan, kemudian harus meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan dan menjaga jarak.

“Selain kesehatan diri sendiri, kita juga harus ingat kesehatan keluarga,” pungkas Pujo.

(fik/b)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.