RADARBANDUNG.id, PADALARANG – Penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat harus lebih intensif dilakukan. Pasalnya, jika terlambat menangani, maka virus tersebut akan menyebar semakin meluas.
Ketua komisi 1 DPRD KBB Wendi Sukmajaya mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dan ikut andil dalam percepatan penanganan virus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
“Hasil Badan Musyawarah (Bamus) kemarin, kita (DPRD KBB) telah membuat Panitia Kerja (Panja) Percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat,” kata Wendi, Rabu (1/4/2020).
Ia menambahkan, sebelumnya F-PKB telah meminta dan mendesak agar Pemkab Bandung Barat untuk melakukan refocussing anggaran terkait penanganan Covid-19.
“Surat Edaran Pak Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat kepada SKPD terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 ini memang patut diapresiasi. Karena koordinasi seluruh pihak itu penting agar sesuai dengan Protokol Penanganannya,”katanya.
Wendi menegaskan, protokol penanganan Covid-19 harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan presiden (keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
“Dengan terbitnya PP dan Keppres sebagai landasan dasar hukum kebijakannya, maka di daerah bisa mengikuti dan berada di dalam koridor UU, PP dan Keppres tersebut. Jangan sampai terjadi pasien yang sudah terdeteksi Positif malah dibiarkan isolasi mandiri,” katanya.
Wendi mengimbau, agar Pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat tetap meningkatkan kewaspadaannya dalam menangani penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Jangan sampai ada kesan lamban dalam penanganan.
”Menyumbat atau mempercepat penanganan sesuatu yang menghadirkan kemadharatan (wabah virus Corona ini) lebih utama, untuk menghindari sesuatu kemafsadatan atau kerusakan yang lebih luas ‘dar’ul mafasid muqadamun ‘alaa jalbil mashalikh’,” Pungkas wendi sukmajaya.