RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak, sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad menjelaskan, berdasarkan PP No. 21/2020 dan Permenkes No. 9/2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi, apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.
Baca Juga: Kota Bandung Belum Ajukan PSBB ke Menkes, Ini Alasannya
Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.
Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi.
Sedangkan, kecepatan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan.
Baca Juga: Resmi, Jabar Ajukan Usulan PSBB Bodebek ke Menkes
Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa, penyebaran COVID-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain.
“Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan,” kata Daud di Bandung, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung
Permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepada daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.
Di Jawa Barat, lima daerah, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kab. Bekasi, dan Bogor akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan.
Baca Juga: Gegara Corona, Pajak Kota Bandung Triwulan II Diprediksi Anjlok Hingga 82 Persen
Daud menyatakan, PSBB tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.
Baca Juga: Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan
Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun.
“Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan,” katanya.
Baca Juga: Perhatian! Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!
Daud menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan.
“Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan COVID-19,” ucapnya.
(ysf/radarbandung.id)