News

Perhatian! Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Radar Bandung - 08/04/2020, 05:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

Tak main-main, bagi penumpang yang bandel, KAI tidak memperbolehkan untuk naik KA maupun berada di stasiun.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: KAI Perpanjang Pengembalian 100% Pembatalan Tiket hingga 4 Juni 2020

Joni menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Karena itu, jelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Baca Juga: Volume Penumpang Anjlok, 37 Perjalanan Kereta dari Stasiun Bandung Dibatalkan

Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Kami harap penumpang bisa mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” harap Joni.

(jpnn/radarbandung.id)