RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala daerah se-Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Hasil Rapat dengan Gubernur, Oded: PSBB Bandung Raya Kemungkinan Berlaku Rabu Pekan Depan
Usai rakor, Ridwan Kamil mengatakan bahwa, pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemprov Jawa Barat.
“Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok tanggal 16 (April 2020),” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Total, 7.808 Pekerja di Kota Bandung Kena PHK dan Dirumahkan
Ia menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai Rabu, 22 April 2020.
Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan dimulai Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB.
Baca Juga: Tenaga Medis Jabar yang Tangani Pasien Covid-19 akan Dapat Insentif
“Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin sepeti Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” ucapnya.
Selain itu, Ridwan Kamil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
(ysf/radarbandung.id)