News

Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Radar Bandung - 14/04/2020, 21:22 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR bersama dengan pemerintah akan kembali melakukan rapat sebelum hajatan Pilkada serentak 2020 itu digelar, atau setelah pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir. (dok JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Pilkada serentak 2020 yang sedianya digelar September resmi diundur. DPR dan pemerintah sepakat Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.

Keputusan penundaan Pilkada serentak itu disepakati setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Akhirnya Sri Mulyani Beri Kejelasan Soal THR bagi PNS, TNI dan Polri

“Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).

Doli menyampaikan, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akan kembali melakukan rapat sebelum hajatan Pilkada serentak itu digelar, atau setelah pandemi virus Covid-19 berakhir.

Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!

“Jadi bersama dengan Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Itu untuk membahas kondisi terakhir penanganan corona,” katanya.

Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan karena Indonesia terdampak virus Korona, maka pihaknya telah memiliki tiga opsi untuk penundaan Pilkada yang akan diselenggarakan September 2020 ini.

Baca Juga: Mengerikan, 60 Orang Meninggal dalam Sehari karena Corona di Indonesia

Arief mengatakan opsi pertama penundaan pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Kemudian opsi kedua adalah Pilkada dilakukan di 17 Maret 2021. Selanjutnya opsi ketiga Pilkada serentak dilakukan pada 29 September 2021.

Jika nanti Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)‎ sebagai legitimasi hukumnya.

Sebab tahapan dan penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016 tentang Pilkada.

(jpc)