RADARBANDUNG.id, MAJALAYA – Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh anggota kepolisian Polsek Majalaya Polresta Bandung. Komplotan itu biasa beraksi dengan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah korban.
Kapolsek Majalaya Polresta Bandung, Kompol Laurensius Napitupulu, mengungkapkan ketiganya diringkus setelah jajarannya melakukan penyelidikan dari laporan kehilangan motor di daerah Kopo Sayati Bandung.
Baca Juga: Ramai Info Begal di Wilayah Cimahi, Polisi Sebut Jangan Percaya Medsos, Banyak Hoaknya
“Ketiga tersangka tersebut berinisial DI (25), YA (27) dan A (33). Mereka membawa satu unit sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik YB (39), sehari sebelumnya,” ungkap Laurensius, pada Senin (13/4)
Laurensius menjelaskan bahwa pelaku beraksi pada saat sepeda motor di parkir di depan rumah dalam keadaan terkunci leher. Mereka menggunakan kunci T dan berhasil membawanya dalam hitungan detik.
Dari keterangan yang didapat, anggota Reskrim Polsek Majalaya Polresta Bandung bergerak untuk mencari dan menangkap pelaku curanmor. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, serta kunci letter T.
“Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Laurensius.
(fik/b)