RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) melonjak di Kota Bandung.
Berdasarkan data terbaru Disnaker Kota Bandung per 12 April 2020, tercatat sekitar 7.808 pekerja yang terkena dampak pandemi Corona. Dari jumlah itu, 4.614 pekerja dirumahkan dan 3.068 lainnya terkena PHK.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arif Syaifudin menyampaikan, data tersebut masih sangat dinamis.
Baca Juga: Siap-siap! Kota Bandung Kemungkinan akan Terapkan PSBB
Bahkan, tak menutup kemungkinan lonjakan bisa terus terjadi. Secara keseluruhan pihaknya telah menerima 17 ribu laporan online. Namun, data itu disaring kembali berdasarkan alamat Kota Bandung.
“Kami mengadakan pendataan, sudah kita dapatkan data pekerja yang ber-KTP Kota Bandung dan perusahaan di Kota Bandung 7.808 orang terbagi dua di PHK 3.068 orang yang dirumahkan 4.614 orang,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: 25 Perusahaan di Kab. Bandung Merugi Gegara Corona, Jumlah Masih Bisa Bertambah
Arif mengaku, masih melakukan pendataan lebih lanjut. Untuk sementara, pelaporan rencananya dapat dilakukan paling lambat hinggal tangga 15 April ini.
“Data ini dinamis perubahannya,” ucap Arif.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung
Arif menyampaikan, PHK tentu tidak diharapkan siapapun. Ia menilai bahwa kondisi keuangan perusahaan pun saat ini memang telah banyak yang kolaps.
Namun demikian, Arif tetap mengimbau perusahaan yang melakukan PHK untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Seperti UU No. 13/2003, tentang ketenagakerjaan dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, itu menjadi dasar,” ujarnya.
(muh)