News

PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal

Radar Bandung - 18/04/2020, 16:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (Foto: Agvi Firdaus/Humas.Bandung.go.id)

PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Aturan PSBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan terkait persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya.

Ema menuturkan, keputusan itu akan ditindaklanjuti dengan  peraturan wali kota (Perwal) yang akan mengatur soal teknis PSBB.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Mulai Rabu (22/4) Dini Hari

Ema mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Perwal tersebut usai Pemprov Jawa Barat menerbitkan Pergub terkait PSBB Bandung Raya ini.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub untuk PSBB Bodebek. (Baca Juga: PSBB Bodebek Diterapkan Rabu (15/4), Ridwan Kamil Keluarkan Pergub)

“Setelah Pergub keluar nanti kami segera mengeluarkan Perwal,” ungkap Ema, Jumat (17/4/2020).

Ema mengatakan, draf Perwal sebenarnya sudah siap tinggal disahkan setelah Pergub terbit.

“Secara substansif sudah final tinggal dilegalkan. Perwal kan tidak boleh mendahului Pergub, untuk draftnya sudah ada,” ungkapnya.

Ema menegaskan, penerapan PSBB tidak akan jauh berbeda dengan yang selama ini sudah ada dalam SK Walikota tentang upaya menekan penyebaran virus Covid-19. (Baca Juga: Penting! Ini 16 Poin Keputusan Baru Wali Kota Bandung Soal Penanganan Wabah Covid-19)

Seperti aturan tidak berkerumun, melakukan physical distancing, bekerja dan bersekolah dari rumah dan lainnya.

Namun Ema mengutarakan, dalam Perwal soal sanksi tertulis bagi pelanggar PSBB belum bisa dipastikan ada. Sebab, soal sanksi hanya bisa dimuat dalam peraturan daerah.

“Dalam perwal menurut ahli hukum tak boleh ada sanksi. Sanksi adanya dalam Perda. Jangan dipaksa-paksa harus ada sanksi,” ucapnya.

“Penerapan PSBB ini jangan sampai membuat masyarakat menjadi tegang. Ini adalah upaya pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat. Fungsinya PSBB untuk mempercepat kita keluar dari situasi ini (wabah covid-19) dan hal utama adalah pada kedisiplinan,” timpalnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui PSBB Bandung Raya. (Baca Juga:Tok…Tok…Tok…! Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya)

Hal tersebut diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/4/2020).

(mur)