News

Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB Diterapkan di Kota Bandung? Begini Penjelasannya

Radar Bandung - 18/04/2020, 17:14 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi (ist)

Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB Diterapkan di Kota Bandung? Begini Penjelasannya

RADARBANDUNG.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan terkait persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya.

Ema menuturkan, di Kota Bandung, keputusan itu akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur soal teknis pelaksanaan PSBB.

Pemkot akan mengeluarkan Perwal setelah Pemprov Jawa Barat menerbitkan Pergub terkait PSBB Bandung Raya ini. (Baca Juga: PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal)

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub untuk PSBB Bodebek. (Baca Juga: PSBB Bodebek Diterapkan Rabu (15/4), Ridwan Kamil Keluarkan Pergub)

PSBB Bandung Raya sendiri akan diterapkan mulai Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 Wib meliputi lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Lalu bagaimana dengan operasional ojek daring?

Ema mengungkapkan, ojek online alias ojol tak diperkenankan membawa penumpang selama PSBB berlangsung. Itu, dikatakannya, sesuai aturan WHO. Termasuk Pergub PSBB Bodebek.

Ema menjelaskan, aturan dalam PSBB mengacu pada prinsip physical distancing yang diatur oleh WHO yang praktis membatasi beberapa pergerakan. Kecuali kebutuhan dasar, seperti kesehatan, logistik dan lainnya.

Sekedar informasi, WHO menyebut physical distancing, jarak antar orang minimal 2 meter dari orang lain.

“Logikanya, apa bisa boncengan naik motor dengan jarak 2 meter? Jadi kan tidak boleh,” kata Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

“Jadi (Ojol) hanya bisa beroperasi membawa paket,” lanjutnya.

Baca Juga: Siap-siap PSBB! Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Pasar, Mal, Minimarket hingga Pabrik

Demikian halnya dalam Pergub PSBB Bodebek, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk membawa barang.

Hanya saja, sepeda motor masih dibolehkan membawa penumpang dalam kondisi darurat dengan keperluannya tak melanggar aturan PSBB.

Pengendara dan penumpang diwajibkan menerapkan SOP pencegahan sebaran Covid-19 seperti penyemprotan cairan desinfektan pada kendaraan, memakai masker dan sarung tangan hingga tak diperkenankan berkendara saat sakit atau mengalami suhu badan di atas normal.

Seperti diketahui, ojol telah dilibatkan dalam pendistribusian bantuan sosial Rp.500 ribu Pemprov Jabar di PSBB Bodebek.

Ojol ikut membantu pendistribusian bahan makanan pokok senilai Rp 350 ribu dari total Rp 500 ribu bantuan yang disalurkan per kepala keluarga.

Bagaimana nasib ojol saat PSBB Bandung Raya berlangsung? Hingga saat ini, baik Pergub, Perwal maupun Perbup terkait PSBB Bandung Raya ini belum secara resmi dikeluarkan pemerintah daerah.

(mur/ysf/radarbandung.id)