News

PSBB, Walkot Bandung Larang Warga Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama

Radar Bandung - 20/04/2020, 17:31 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Bandung Oded M.Danial beserta unsur Pimpinan Forkopimda melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan RS dr. H. A Rotinsulu Bandung.

PSBB, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial Larang Warga Ngabuburit dan Buka Puasa secara Berkerumun

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kota Bandung akan patroli selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan saat bulan Ramadan.

Bahkan, Gugus Tugas dalam patrolinya dapat membubarkan kerumunan warga seperti saat sahur dan berbuka Puasa.

Baca Juga: Lagi WFH, Pria Ini Tega Lakban Anaknya di Lantai

“Karena itu saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan di saat berbuka puasa dan saat sahur,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Oded menerangkan, untuk mencegah terjadinya kerumunan, terutama menjelang buka Puasa, Gugus Tugas di tingkat kewilayahan akan berpatroli.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Kota Bandung Diancam Sanksi Penahanan Kartu Identitas hingga Pencabutan Izin Usaha

“Jangan terlalu memaksakan untuk ngabuburit. Seperlunya saja, karena kalau sampai ada kerumunan akan dibubarkan Gugus Tugas kewilayahan,” katanya.

Oded berharap umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa dapat mematuhi dan memaklumi kondisi seperti saat ini.

“Dengan adanya kepatuhan kepada umaro dan keikhlasan beribadah kepada Alloh, mudah-mudahan pandemi covid-19 segera berakhir di Kota Bandung,” harapnya.

Untuk segala persiapan dan imbauan, Oded juga sudah berkoordinasi dengan MUI Kota Bandung, sehingga bisa memberikan arahan kepada warga.

Baca Juga: Penting! Ini Aturan Lalin dan Syarat Berkendara Selama PSBB Kota Bandung

Senada dengan Oded, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri ngabuburit.

“Ngabuburit seperlunya saja,” ucapnya.

Kalaupun mau melakukannya, Elly mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan standar kesehatan maksimum dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung akan menerapkan PSBB mulai Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020.

Selain di Kota Bandung, PSBB Bandung Raya juga diterapkan di Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Perwal No. 14/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 ini, Minggu (19/4).

(mur/radarbandung.id)