RADARBANDUNG.id, SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warem (warung remang remang) yang berada di kawasan Pantura Subang tepatanya di Kecamatan Patokbeusi Subang. Kini pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terungkap, setelah Tim dari Satreskirim Polres Subang melakukan Razia gabungan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB yang menyasar 7 warung RM di sepanjang jalan utama kawasan Patokbeusi. Dari operasi tersebut, ditemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC.
Dalam penggerebekan ini, petugas menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, yakni DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang.
“Ketiga tersangka ini, diduga telah mempekerjakan anak perempuan, dimana usia mereka masih di bawah umur, yakni berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang remang milik mereka, ” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Adapun korbannya adalah, inisial WA (17), asal Karawang bekerja di RM Flamboyan, inisial TOZ (17), asal Cianjur bekerja di RM Susan dan NS (16), asal Garut bekerja di RM Wulansari. Para korban diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, dan dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan serta pelecehan.
“Modusnya, para korban direkrut dengan iming -iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) sebagai pemikat tamu diwarung karaoke di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka, ” ungkap Dony.
Ketiga tersangka dijerat, Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta, ” ungkap Dony.
Dony juga mengatakan, Polres Subang akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” pungkas AKBP Dony Eko. (anr/b)