Oleh Fajar Setyaning Dwi Putra
Mahasiswa Program Doktor PKn UPI
WILAYAH Bandung Raya telah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tertanggal 22 April 2020.
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang PSBB meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Hal ini tentunya upaya pemerintah dalam melakukan tindakan preventif pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Oleh sebab itu, jajaran pemerintah Kota Bandung dalam Gugus Tugas Penanagan Covid-19 bersama TNI dan POLRImembatasi aktivitas kegiatan masyarakat selama masa PSBB seperti pelaksanaan pembelajaran e-learning dari rumah, aktivitas beribadah dari rumah, bekerja dan bekerja dari rumah.
Beberapa sektor strategis seperti medis, perbankan dan retail/logistik kebutuhan pokok masyarakat masih diperbolehkan melakukan aktivitas dengan catatan jam operasional nya dipangkas serta menggunakan SOP pencegahan Covid-19.
Sebagian masyarakat sudah mulai beradaptasi dan melakukan aktivitas sesuai anjuran dari pemerintah.
Namun beberapa kebijakan nampaknya perlu dievaluasi terkait pelarangan selama PSBB ini terutama yang menjadi perhatian publik adalah larangan berboncengan dengan roda dua.
Hal ini tak luput dari perhatian masyarakat dan netizen. Aparat kepolisian melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara sepeda roda dua yang berboncengan selama PSBB.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial ketika penilangan juga dilakukan terhadap pasangan suami-istri yang berboncengan menggunakan roda dua.
Banyak netizen yang mempersoalkan kebijakan ini terutama bagi pasangan suami-istri yang masih harus bekerja selama masa PSBB.
Kebijakan pelarangan berboncengan ini perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.
Selain itu pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi dan membuat formulasi kebijakan yang tepat agar menekan angka penyebaran virus Covid-19 dan juga menjamin kehidupan khususnya masyarakat dengan penghasilan rendah.
Di sisi lain, masyarakat harus disiplin dalam menjalankan PSBB dan menjalankan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(*)