Cerita Ibu Rumah Tangga Asal Majalaya Gelapkan Puluhan Mobil Rental Selama 3 Tahun
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Satreskrim Polres Bandung mengamankan puluhan unit mobil rental hasil penipuan/penggelapan, yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial YRR (34) warga Kecamatan Majalaya, Kab. Bandung.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Agta Bhuana Putra mengungkapkan bahwa kasus penggelapan ini terungkap setelah korbannya, DS melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRR. Setelah kami periksa, ternyata mobil yang dirental YRR digadaikan kepada orang lain,” ungkap Hendra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kamis (23/4/2020).
Polres Bandung kemudian melakukan pengembangan. Ternyata, YRR telah puluhan kali melakukan hal serupa dengan modus sama, yaitu merental lalu menggadaikannya kepada pihak lain.
Dimana mobil-mobil yang dirental YRR di antaranya milik pengusaha rental mobil di Kab Bandung milik korban.
Namun, setelah waktu yang ditentukan dan disepakati telah habis, YRR tak mengembalikan kendaraan. “YRR ini melakukan perbuatannya sudah tiga tahun sejak 2018. Sasarannya rentalan mobil di wilayah Kota Bandung, Kab Bandung, dan Kota Cimahi. Uang hasil gadai itu digunakan YRR untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Hendra.
Mobil yang dirental YRR digadaikan seharga Rp 20 juta per unit dengan perantara Y dan NH. Para perantara mendapat komisi dari YRR sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap kali proses gadai mobil.
“Yang bersangkutan sudah menggadaikan 30 unit mobil rentalan. Yang baru kami amankan sebanyak 20 unit mobil,” ujar Hendra.
Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Kami mengimbau agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil. Karena kejadian seperti ini yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan,” pungkasnya.
(fid)