News

Efek Pandemi Covid-19, Bisnis Parkiran Lesu

Radar Bandung - 24/04/2020, 19:20 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Efek Pandemi Covid-19, Bisnis Parkiran Lesu
Ilustrasi (ist)

Efek Pandemi Covid-19, Bisnis Parkiran Lesu

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Indonesia Parking Association (IPA) mencatat turunnya pendapatan sektor parkir secara drastis di tengah pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, termasuk Bandung Raya.

Sebagaimana diketahui, berbagai destinasi wisata, pusat perbelanjaan, perkantoran dan restoran terpaksa tutup di tengah pandemi Covid-19 saat ini, serta pemberlakuan PSBB.

Data yang dihimpun IPA menyebutkan, terjadi penurunan pendapatan di sektor perparkiran 75 hingga 90 persen. Pendapatan makin anjlok saat status PSBB diberlakukan.

Ketua IPA, Rio menyampaikan, industri perparkiran di seluruh Indonesia telah menyerap hampir 1,3 juta tenaga kerja. Sayangnya, sejumlah perusahaan parkir melakukan pengurangan pegawai.

Diklaim, keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi kesulitan likuiditas dan menjaga cashflow.

“Melihat kondisi seperti ini dan berdasarkan dari masukan anggota, banyak perusahaan parkir yang hanya dapat bertahan sampai Mei-Juni 2020 dan bila wabah ini berkepanjangan melampaui bulan Mei-Juni 2020 maka akan banyak perusahaan parkir menutup usahanya,” urai Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Kondisi krisis dipresiksi tak hanya terjadi saat pandemi, namun persoalan lainnya adalah bagaimana bisa membangkitkan kondisi sektor perparkiran seusai pandemi. Fase pascapandemi dinilainya sebagai fase yang juga krusial.

“Fase pascapandemi tidak kalah pentingnya, dimana saat fase tersebut pengusaha harus bisa kembali menjalankan roda usaha dalam kondisi yang sudah telanjur babak belur, baik dari sisi sumber daya permodalan maupun sumber daya manusia,” katanya.

Ditengah kelesuan ini, Rio mengusulkan beberapa hal sebagai upaya serta respon atas situasi yang tengah berkembang. Misalnya, pemerintah Pusat dapat memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha di bidang perparkiran, mengingat sektor perparkiran adalah industri padat karya.

Selain dialamatkan kepada pemerintah pusat, IPA juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi pajak parkir daerah kepada perusahaan pengelola parkir yang selama ini diwajibkan membayar pajak parkir daerah sebesar 20-30% dari pendapatan per hari.

“Mengingat selama ini pengelola parkir telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di setiap Kab dan Kota,” imbuhnya.

IPA juga mendorong pihak Perbankan dapat membantu melakukan restrukturisasi utang agar perusahaan di bidang perparkiran dapat selamat melalui masa pandemi dan bangkit kembali.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.