News

Tak Hanya di Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Radar Bandung - 25/04/2020, 20:36 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi kendaraan di jalan tol

Tak Hanya di Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi warga selama pandemi Covid-19 guna mencegah terjadinya penularan virus corona semakin masif.

Baca Juga: Warga Memaksa Mudik Didenda Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Polri 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Plhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melainkan bagi seluruh warga Indonesia di wilayah manapun.

Baca Juga: Halau Pemudik, Polda Jabar Akan Dirikan Pos di Sejumlah Titik

“Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah,” ujar Mahfud di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020).

Kendati demikian, pergerakan warga diwilayah yang belum terpapar Covid-19 belum dibatasi. Terutama apabila pergerakan tersebut masih sebatas antar kecamatan.

“Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun,” jelas Mahfud.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, masyarakat dilarang mudik lebaran tahun ini. Larangan itu ditegaskan sebagai upaya penanganan pandemi virus Corona Covid-19 di dalam negeri. (Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik, Berlaku Mulai 24 April, Ada Sanksinya)

‎”Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Jokowi, berdasarkan informasi survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada sekitar 24 persen masyarakat yang masih ngotot ingin mudik lebaran.

(jpc)