Disdik Kota Bandung Tunggu Juklak Juknis PPDB 2020
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung dalam bentuk Perwal diprediksi baru akan selesai pada pertengahan Mei 2020.
Baca Juga: Masa Siswa Bandung Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 16 Mei
“Sekarang masih dalam bentuk draft jadi belum bisa kami sosialisasikan,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Cucu mengatakan, Pemkot Bandung belum bisa mengesahkannya lantaran masih menunggu Juklak Juknis dari provinsi.
Baca Juga: 7 Fakta Penerapan Belajar di Rumah: Tugas Maha Berat, Tak Punya Kuota Internet
“Jadi kita masih harus menunggu dari provinsi dulu, baru kita bisa mengeluarkannya untuk tingkat kota,” tuturnya.
Yang jelas, lanjut Cucu, dalam Perwal harus mengakomodir isi Permendikbud 44/2019 tentang PPDB.
“Intinya, kita harus bisa menyesuaikan kondisi sekarang dengan pandemi virus covid-19 dan tetap harus mengakomodir Permen 44 tahun 2019 tentang PPDB,” tambahnya.
Baca Juga: Belajar dari Rumah Siswa di Jabar Diperpanjang Lagi hingga 11 Mei
Sehingga, untuk PPDB di Kota Bandung sekarang diusahakan untuk menggunakan sistem online. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Meski online, namun nantinya masih mengharuskan orangtua datang ke sekolah untuk melakukan entri data oleh operator.
“Sekarang kedatangan orangtua siswa harus diusahakan seminimal mungkin agar tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.
(mur)