News

Romahurmuziy Bebas, KPK Tetap Ajukan Kasasi ke PT DKI

Radar Bandung - 30/04/2020, 05:17 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy bebas dari penjara. Dia keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Romahurmuziy Bebas, KPK Tetap Ajukan Kasasi ke PT DKI

RADARBANDUNG.id- Romahurmuziy atau biasa disapa Rommy keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4) sekitar pukul 21.44 WIB.

Saat keluar dari tahanan, Rommy tampak mengenakan baju koko putih dengan celana hitam tanpa masker. Terlihat juga dia didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Kepada awak media, Rommy mengaku bersyukur dapat kembali menghirup udara bebas.

“Saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh,” ujar Rommy.

Meski telah menghirup udara bebas, mantan elite PPP ini mengaku belum puas dengan putusan banding yang dijatuhkan PT DKI. Karena, Rommy menilai putusan PT DKI belum sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

“Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesua dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga,” cetus Rommy.

Sementara itu, KPK tetap mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Gugatan itu untuk melawan putusan yang membuat Romahurmuziy bebas.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku bahwa KPK secara terpaksa mengeluarkan Romahurmuziy dari rumah tahanan, karena menghormati surat putusan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020.

Surat tersebut memerintahkan untuk mengeluarkan Romahurmuziy dari penjara.

“KPK tidak punya pilihan lain. KPK harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Di satu sisi, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan Nomor 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/ MA pada 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan KPK untuk paling lama 50 hari. Waktu 50 hari itu terhitung dari 27 April 2020.

Ali Fikri menegaskan, meski Romahurmuziy dikeluarkan dari tahanan, KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alasannya, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

“Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.

Selain itu, imbuh Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum. Terlebih terkait hukuman tambahan kepada terdakwa, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” kata Ali.

Karena itu, Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA dapat menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi,” tegasnya.

(jpc)