News

Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Radar Bandung - 15/06/2025, 21:58 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Ilustrasi. Kegiatan Pramuka (Dok. Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menanggapi kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan dinas. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga integritas birokrasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Farhan menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Terkait kasus korupsi, saya serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi. Kami tidak akan menghalangi atau ikut campur. Yang pasti, Kadispora telah kami nonaktifkan sementara,” ujar Farhan kepada awak media saat ditemui di kawasan Lodaya, Minggu (15/6/2025).

Sebagai tindak lanjut, Farhan mengungkapkan posisi Kepala Dinas sementara akan diisi oleh Sekretaris Dispora Kota Bandung, Sigit Iskandar, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ia menyatakan proses administrasi penunjukan Plt telah dipersiapkan agar dapat segera efektif.

“Saya berharap administrasi penunjukan Plt bisa rampung paling lambat besok, Senin (16/6/2025). Tinggal menunggu koordinasi akhir dengan Sekretaris Daerah,” jelas Farhan.

Farhan menegaskan Plt Kadispora akan langsung bekerja setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai prosedur yang berlaku dalam pengisian jabatan sementara di instansi pemerintahan.

Penonaktifan ini, menurutnya, bukan hanya bagian dari prosedur administratif, tetapi juga langkah penting untuk menjaga wibawa institusi dan memberi ruang bagi penegakan hukum berjalan tanpa beban psikologis atau tekanan dari dalam birokrasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Eddy Marwoto, Jumat (13/6/2025) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka. Dana tersebut dicairkan dalam tiga periode anggaran, yakni tahun 2017, 2018, dan 2020.

Tidak hanya Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni Dodi Ridwansyah, yang juga pernah menjabat Kadispora, Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, serta Deni Nurhadiana Hadimin, mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan pada tahun anggaran 2020, tersangka Eddy Marwoto telah menyetujui pencairan dana untuk pos-pos yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, antara lain untuk biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab.

“Biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung dan seharusnya tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme hibah. Namun tetap dicairkan oleh tersangka EM,” tegas Dwi.

Dwi juga menambahkan seluruh tersangka diduga secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenang dalam proses perencanaan, pengajuan, hingga pencairan hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan kepanduan yang membina generasi muda.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan karakter generasi muda dalam kegiatan kepramukaan. Banyak pihak menyesalkan dana publik justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan.

Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak akan menoleransi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Ia berkomitmen penuh untuk membenahi birokrasi dan menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang menyangkut keuangan negara.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun. Kami akan konsisten menegakkan disiplin birokrasi, menjaga transparansi, dan memperkuat akuntabilitas,” tegasnya.(dsn)