News

Hadapi Corona, Syarat Perluasan Sektor Insentif Pajak Tersedia Online

Radar Bandung - 09/05/2020, 15:06 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Hadapi Corona, Syarat Perluasan Sektor Insentif Pajak Tersedia Online
ilustrasi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– Perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada 2 Mei 2020 ini.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020 dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat :
a. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan
paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
b. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25
telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Penjelasan ini sekaligus sebagai koreksi atas Siaran Pers Nomor SP-19/2020 tanggal 30 April 2020 yang menyatakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan
tanggal 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait insentif dalam rangka menghadapi COVID-19,
kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.(nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

RADARBANDUNG.id,BANDUNG – Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025. Akselerasi dalam memperkuat ekosistem wholesale dan perluasan penyaluran kredit berkelanjutan menjadi langkah utama perseroan dalam menjaga kontribusi yang merata terhadap pertumbuhan ekonomi regional di seluruh wilayah Indonesia. Strategi tersebut berhasil mendorong capaian kinerja yang solid sekaligus mempercepat transformasi […]

Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best dalam Kategori Desain Produk di Red Dot Design Awards 2025
Ekonomi Bisnis
Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best dalam Kategori Desain Produk di Red Dot Design Awards 2025

Produk lain seperti proyektor, printer, dan printer tekstil juga meraih penghargaan di Red Dot Awards RADARBANDUNG.id, TOKYO- Epson ELPCS01 Mobile Projector Cart menjadi salah satu dari sedikit entri yang meraih penghargaan Best of the Best, penghargaan tertinggi dalam ajang Red Dot: Product Design Awards 2025. Ini merupakan kali keenam Epson meraih penghargaan Best of the […]

Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah, OJK – Industri Jasa Keuangan Jabar Perkuat Sinergi
Ekonomi Bisnis
Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah, OJK – Industri Jasa Keuangan Jabar Perkuat Sinergi

OJK dan industri jasa keuangan Jabar perkuat sinergi untuk meningkatkan kontribusi perekonomian daerah

Rayakan 53 Tahun, Daya Group Satukan Semangat untuk Tumbuh Melampaui Batas
Ekonomi Bisnis
Rayakan 53 Tahun, Daya Group Satukan Semangat untuk Tumbuh Melampaui Batas

RADARBANDUNG.id –  Daya Group memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 dengan mengangkat tema “Grow Beyond Limits”. Acara ini digelar pada hari Jum’at 25 April 2025  lalu di Graha Mekar Wangi, Bandung, dan dihadiri oleh jajaran manajemen, serta karyawan dari seluruh entitas di bawah naungan Daya Group. Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.