Begini Aturan PSBB Jabar yang Diterapkan di Kota Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung mendukung kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 kota/kabupaten yang dimulai Rabu (6/5) hari ini hingga 19 Mei 2020.
Baca Juga: Survei Membuktikan… Warga Bandung Lebih Takut Kehilangan Pekerjaan Ketimbang Virus Corona
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, secara keseluruhan, aturan PSBB tingkat provinsi masih sama dengan PSBB Bandung Raya, namun terdapat sejumlah penyesuaian.
Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Perwal No. 21/2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Wali Kota No. 443/Kep. 373_Dinkes/2020.
Baca Juga: Jelang PSBB Jabar, Begini Gambaran Kasus Covid-19 di Kota Bandung
Oded menyatakan, secara umum substansi aturan yang baru hampir sama dengan Perwal dan Kepwal PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan provinsi.
“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan nonformal lainnya,” ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020).
Oded menjelaskan, perbedaan lainnya juga terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Sekali pun pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.
“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegasnya.
Begitu pun bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.
Baca Juga: Kota Bandung Bakal Lanjut Terapkan PSBB Tingkat Provinsi Mulai Rabu (6/5)
“Buat angkutan berbasis aplikasi ini, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” tambahnya.
Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan matrial untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Pergub PSBB Jabar Diteken, Pengendara Motor Boleh Berboncengan
“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko matrial ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” ungkapnya.
Dalam aturan PSBB provinsi, wali kota juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum.
Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
“Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,” pungkasnya.
(ysf)