Gugus Tugas Covid-19 Terbitkan SE, Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang, Titik!
RADARBANDUNG.id- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapat sorotan dari berbagai pihak kemarin (6/5).
Baca Juga: KSP Jelaskan Maksud Menhub Budi Karya Soal Pelonggaran Transportasi
Pemicunya, dia menyampaikan bahwa angkutan umum darat, udara, laut, dan kereta api masih diizinkan beroperasi. Pernyataan tersebut dianggap bertolak belakang dengan aturan Kemenhub yang melarang angkutan umum beroperasi sampai Juni.
Selain itu, kata Ani, sapaan Sri Mulyani, konsumsi masyarakat di Jakarta dan Jawa berkontribusi hingga 50–55 persen terhadap total konsumsi di Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tunggu Arahan Menhub Soal Pelonggaran Transportasi
Menhub yang baru sembuh dari Covid-19 itu juga dinilai mementahkan kebijakan larangan mudik yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan kontroversial Menhub disampaikan saat rapat dengan Komisi V DPR kemarin. Dia menjelaskan tentang ketentuan penggunaan angkutan umum. Misalnya, ketika ada tugas kerja, seseorang boleh bepergian menggunakan angkutan umum.
Dia mencontohkan anggota DPR yang bisa pulang ke dapil masing-masing.
Budi pun mengaku bisa pulang ke tanah kelahirannya di Palembang selama bukan untuk mudik, melainkan melihat LRT Sumsel.
Relaksasi angkutan tersebut dilakukan selama mematuhi protokol kesehatan. ”BNPB dan Kemenkes yang menentukan,” ucapnya.
Sorotan datang dari Organda. Kepala Korwil 2A DPP Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, perubahan-perubahan tersebut berpotensi membingungkan banyak pihak. Dia meminta para pejabat tidak asal bicara. Apalagi yang kaitannya dengan masyarakat.
“Menteri itu semprul, terlalu cepat mengekspos kebijakan yang belum matang,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.
Menurut Shafruhan, Organda juga belum sempat diajak bicara. “Apakah Organda dilibatkan? Tidak,” tegas dia. Padahal, bila angkutan umum diperbolehkan beroperasi lagi, pihaknya harus melakukan berbagai persiapan. Walau dengan ketentuan dan protokol yang ketat, dia menyebutkan bahwa untuk saat ini pihaknya tetap merasa lebih aman bila pengoperasian angkutan umum antardaerah distop.
Karena sorotan yang kemarin terus berdatangan, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati akhirnya memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
”Yang ada hanya pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita.
Dia menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mereka yang diizinkan bepergian harus sesuai dengan kriteria yang tertulis dalam SE tersebut. Hal itu, menurut dia, juga selaras dengan Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Menhub Budi Karya Bolehkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi
”Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik darat, laut, udara, maupun kereta api,” ujarnya. Layanan transportasi itu akan diberlakukan hari ini pukul 00.00.
Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran.
“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” ujar Doni yang berpangkat letnan jenderal TNI-AD itu.
Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian. Orang-orang yang memenuhi kriteria tetap diizinkan melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik.
Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain, ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19.