News

Pemerintah Harus Siap Hadapi Tuntutan Tinggi Terhadap Lapangan Pekerjaan

Radar Bandung - 07/05/2020, 23:30 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Harus Siap Hadapi Tuntutan Tinggi Terhadap Lapangan Pekerjaan
Seminar virtual digelar Pokja PWI Jabar, Kamis (7/5)

Pemerintah Harus Siap Hadapi Tuntutan Tinggi Terhadap Lapangan Pekerjaan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada sektor ekonomi, berimbas pada kebijakan perusahaan yang merumahkan atau memberhentikan karyawan (PHK).

Pemerintah harus siap dengan kemungkinan tuntutan masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Saat virus ini muncul hingga ditetapkan sebagai pandemi, sudah ada sekitar 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan. Di Jabar 200 ribu orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah.

749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan

Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi menilai tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi covid-19. Penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

“Setelah Covid ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja,” kata dia dalam seminar virtual oleh Pokja PWI Jabar Gedung Sate, Kamis (7/5/2020)

Salah satu solusi yang bisa digunakan adalah penerapan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja, bukan RUU Ketenagakerjaan karena bisa menyelaraskan berbagai peraturan yang tumpang tindih, sehingga meningkatkan efisiensi yang bisa menarik investor dan akhirnya menciptakan lapangan kerja sangat cepat.

Hemasari mengatakan dengan RUU Cipta Kerja, minimal akan mempertahankan perusahan yang ada untuk tidak pindah ke negara lain. Kemudian membuat perusahaan yang terpuruk menjadi kembali beroperasi normal. Harapan terbaiknya, katanya, jika mendatangkan investor untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Aturan ketenagakerjaan saat ini juga membuka ruang permainan mafia ketenagakerjaan. Realisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral yang terlalu tinggi, membuat mayoritas perusahaan tidak bisa memenuhinya.

Hemasari juga menambahkan penerapan UMK sektoral yang terlalu tinggi, membuat pengusaha di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, UMKM adalah salah satu sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia.

Indonesia juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 300 jenis upah minimum. Ini terdiri dari 34 Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bercabang kembali di tiap kabupaten dan kota.

“Jumlahnya sampai 333 jenis upah minimum. Padahal, negara sebesar Cina saja hanya ada tiga klaster upah. Indonesia yang paling banyak dan paling rumit sistem ketenaga kerjaannya,” kata Hemasari.

Ekonom Universitas Padjadjaran Aldrin Herwany bahkan menekankan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus disahkan sesegera mungkin bersama DPR RI sebelum kondisi perekonomian Indonesia makin terpuruk. Hal ini disebabkan sudah banyak perusahaan yang terdampak sehingga jutaan pekerja dirumahkan dan terkena PHK.

“Mending RUU Cipta Kerja duluan diketuk palu. Jangan sampai nanti lagi. Karena pasca Covid-19, banyak persoalan yang harus kita selesaikan. Kalau masih ada pandangan yang berbeda-beda, habis waktu nanti. Mending dari sekarang ketuk palu,” kata dia.

Sudah banyak perusahaan dari berbagai sektor yang tidak bisa beroperasi akibat Covid-19, termasuk sektor informal. Misalkan jika ada sebuah perusahaan tutup, memiliki hutang ke perbankan, maka untuk melakukan recovery, perusahaan harus kembali beroperasi dengan relaksasi dan restrukturisasi kredit dengan peran Otoritas Jasa Keuangan.

“Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini,” ucap dia.

(rls/dbs)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.