Gugus Tugas Covid-19 Bebaskan Aktivitas Masyarakat Usia di Bawah 45 Tahun, Pak Yuri Beber Penjelasan Ini
RADARBANDUNG.id- KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan bahwa, usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas dan bekerja.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Berusia di Bawah 45 Tahun Bebas Beraktivitas
Itu karena usia mereka dianggap produktif dan tahan terhadap serangan virus. Apalagi semakin banyak jumlah pengangguran akibat pandemi.
Pernyataan Doni memicu kontroversi di masyarakat yang khawatir bagaimana jika mereka yang di bawah usia 45 tahun menjadi pembawa virus (carrier) saat pulang ke rumah.
Baca Juga: Dampak Corona Lebih Dahsyat dari Krisis Keuangan Global 2008
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto menjawab perdebatan di masyarakat. Dia menegaskan aturan itu masih dipertimbangkan dan bukan bermaksud untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini tak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini bukan pelonggaran PSBB. PSBB tetap harus disiplin memutus mata rantai Covid-19,” sebutnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2020).
Yurianto menjelaskan, usia 45 tahun ke bawah memang usia produktif. Mereka dipertimbangkan untuk boleh beraktivitas dan bekerja asalkan tetap bagi mereka yang bekerja dengan 8 jenis kelompok bidang kerja yang diizinkan selama PSBB.
Misalnya terkait penyediaan barang pokok, transportasi pengiriman barang pokok dan industri terkait penanganan COVID-19.
“Ini pengecualian. Dalam konteks data, dalam kasus-kasus positif memang banyak pasien dan mereka yang meninggal adalah usia 45 tahun-60 tahun. Cukup banyak data kematian usia 45-60 dan 60 tahun ke atas,” katanya.
Artinya pada kelompok rentan itu memang harus dilindungi. Sementara usia 45 tahun ke bawah adalah tenaga produktif yang kemudian punya imunitas tinggi. Mereka juga menjadi tumpuan harapan dari keluarga.
Baca Juga: THR PNS Cair Paling Lambat Jumat, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 Triliun
“Secara selektif dalam rangka PSBB kami tak mengekang sepenuhnya tapi bukan berarti membebaskan. Ini demi kepentingan bersama,” ujar Yurianto.
Baca Juga: Gembar-gemborkan Larangan, Jokowi Mudik ke Solo Nggak Yah?
Berdasar itu, selain masih dipikirkan mekanisme dan pertimbangannya, kelompok usia itu akan diizinkan bekerja kembali jika masuk dalam 8 kategori bidang pekerjaan yang disetujui selama PSBB. Maka akan dipertimbangkan untuk difasilitasi kembali.
“Tapi hanya untuk konteks pekerjaan yang diizinkan selama PSBB. Misalnya dalam pengadaan kebutuhan bahan pokok dan lainnya,” jelasnya.
Tentunya Pemerintah Daerah sudah menetapkan jenis pekerjaan untuk mereka. Dan tetap bekerja dengan norma hidup yang baru. “Norma hidup seperti jaga jarak,” pungkas Yurianto.
(jpc)