News

PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 26 Mei, Ridwan Kamil Wajibkan Pekerja Bawa Surat Bebas Covid-19

Radar Bandung - 13/05/2020, 22:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 26 Mei, Ridwan Kamil Wajibkan Pekerja Bawa Surat Bebas Covid-19
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang memasuki Kota Bandung saat PSBB di Jalan Pasteur, Kota Bandung. (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 26 Mei, Ridwan Kamil Wajibkan Pekerja Bawa Surat Bebas Covid-19

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Keputusan ini tertuang dalam Kepgub No. 443/Kep.263 Hukham/2020. Dengan keputusan ini, kedua kalinya PSBB Bodebek diperpanjang dan kali ini diterapkan mulai 13 hingga 26 Mei 2020.

Selain itu, keputusan juga tertuang dalam Pergub No. 39/2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.

“Sudah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ungkap Jubir Gugus Tugas COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Aturan main PSBB Bodebek, terang Daud, secara umum sama dengan periode sebelumnya. Akan tetapi, ada perubahan yang paling krusial dalam Pergub 39/2020 Pasal 16 soal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib membawa KTP, pekerja diharuskan membawa surat tugas dari kantor dan membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” urainya.

Sedangkan bagi pekerja yang tak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades.

Selain pergerakan orang, Pergub 39/2020 mengatur lebih spesifik soal aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang, di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis. “Total ada 17 item,” sebutnya.

Pergub 40/2020, lanjut Daud juga mengatur soal sanksi apa saja yang diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan dan Kepolisian.

Pergub 39/2020 dibuat demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dan mengoptimalkan PSBB Bodebek.

Daud berharap, aturan baru PSBB bisa jadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal.  “Pergub juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB,” tegasnya.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.