Viral Penolakan Jenazah di Solokan Jeruk Kab. Bandung, 4 Warga Terancam 7 Tahun Bui
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Polresta Bandung menetapkan 4 tersangka penolakan jenazah yang terjadi di Bojongemas, Solokan Jeruk, Kab. Bandung, Sabtu (26/4/2020) lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing berinisial BN, BK, AC dan IR.
Namun, karena bersikap kooperatif, kata Hendra, tidak dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Penetapan status tersangka sendiri, berawal dari video yang viral. (Baca Juga: Viral VIDEO Warga Solokan Jeruk Kab. Bandung Hadang Ambulans Pembawa Jenazah)
Selain lantaran sikap kooperatif, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena situasi pandemi Covid-19 saat ini. Hanya saja, ia memastikan akan menindaklanjuti kasus ini.
Kemudian, pihaknya melihat peran para tersangka melalui video, dimana ada yang memasang pagar, ada yang berteriak, ada yang menghalau dan mendorong petugas medis.
“Mereka sangat khawatir dan takut virus corona akan menular,” kata Hendra.
Adapun pasal yang dikenakan bagi tersangka Pasal 212 dan 214 KUHP Pidana jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Hendra menjelaskan tata cara pemakaman bagi korban Covid 19 sudah sesuai ketentuan sehingga tidak akan terjadi penularan. Dengan demikian, jangan sampai terjadi lagi penolakan jenazah korban Covid 19.
“Akan ada ancaman pidana bagi penolakan terhadap prosesi pemakaman jenazah Covid 19 yaitu ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” jelas Hendra.
(fik/pojokbandung)