News

MUI Jabar Paparkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19

Radar Bandung - 14/05/2020, 21:57 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
MUI Jabar Paparkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19
Ilustrasi/dok jawapos

MUI Jabar Paparkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei mengatakan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Rencana Relaksasi PSBB di Tempat Ibadah Buyar, Salat Id Tetap di Rumah

Hal demikian berdasarkan Fatwa MUI No. 28/ 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Rahmat menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka, apabila berada di kawasan yang tren kasus COVID-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri 1441 H Berjamaah di Tanah Lapang, Masjid dan Musala

“Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah COVID-19 atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal 4 orang.

“Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi kedepan kondisi COVID-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ucap Rahmat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Warga Jabar Dapat Berlebaran dalam Situasi Normal

“Kalau kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” imbuhnya.

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi COVID-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idulfitri di lapang, masjid,” katanya.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.