Pemkot Bandung Segera Gelar Sidak Cegah Beredarnya Parcel Kedaluwarsa
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penjualan parcel menjelang Idul Fitri.
Sidak akan dilakukan Disdagin dengan melibatkan BPOM dan Satpol PP guna mencegah beredarnya parcel berisi paket makanan kedaluwarsa.
“Kami akan mengawasi ke lapangan mulai H-7 Idul Fitri, jika ditemukan produk yang sudah tidak layak jual, akan kami lakukan penyitaan,” ungkap Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah kepada wartawan, Kamis (14/5).
Elly mengutarakan, Disdagin kini masih melakukan pelacakan terhadap wilayah yang banyak menjual parcel Lebaran. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, penjualan parcel terbilang lesu dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan guna menghindari penjualan parcel kedaluwarsa. (Baca Juga: Bisnis Parcel di Bandung Kian Lesu Saat Pandemi Covid-19)
“Dengan kondisi pandemik saat ini penjualan parcel tak akan sama, pengawasan akan tetap kita lakukan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dimasa Pandemi Covid-19, selain penjualan offline, pebisnis parcel juga menawarkan parcel secara online dengan menggunakan jasa pengiriman sesuai keinginan mereka.
Elly mengakui untuk penjualan parcel secara online belum bisa diawasi. Sebab, tak semua penjual parcel online punya toko offline. Sehingga, barang yang mereka jual tidak bisa langsung diawasi.
“Karena dijual online jadi kita tidak bisa cek apakah barang-barang yang dijual, kedaluwarsa atau tidak,” ungkapnya.
Karenanya, Elly mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli parcel. Jangan sampai menerima barang yang sudah kedaluwarsa. “Jadi, saat menerima parcel dicek dulu, apakah sudah kedaluwarsa atau belum,” pungkasnya.
(mur)