Penulis : Raden Fachrul Pemerhati Kesehatan
KASUS dugaan malpraktek yang di lakukan dokter dan perawat di salah satu rumah sakit Kota Bogor dimana melakukan tindakan / praktek yang menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku sehingga menyebabkan dampak buruk pasien BPJS meninggal dunia, mendapatkan perhatian serius DPRD kota Bogor. Didalam menindaklanjuti surat ketua DPRD provinsi Jawa Barat kepada instansi yang terkait untuk menegur dan meminta pihak Rumah Sakit agar memberikan Rekam Medis kepada keluarganya. Maka pihak DPRD kota Bogor sudah mengirimkan surat permohonan Rekam Medis pasien selama menjalani perawatan kepada Direktur Rumah Sakit tersebut. Dimana Rekam Medis merupakan hak pasien yang harus di berikan kepada keluarganya sesuai pasal.
47 ayat 1 Uu No.29 tahun. 2004, ttg praktek kedokteran junto pasal 4, Uu. No 44 tahun 2009 ttg Rumah Sakit pasal 46. Uu kesehatan No. 269/ Menkes/ per/ III/ 2008 ttg Rekam Medis. Semoga Harapan saya keluarga korban mendapatkan keadilan dan permasalahan tersebut mendapatkan perhatian Bapak Presiden Jokowi yang selalu mengutamakan program BPJS agar dapat berjalan baik sesuai harapan Warga Negara Indonesia. (*)