News

Ridwan Kamil Paparkan Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi

Radar Bandung - 17/05/2020, 13:17 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ridwan Kamil Paparkan Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Humas Jabar

Ridwan Kamil Paparkan Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memaparkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi yang akan berakhir, Rabu (19/5/2020).

Baca Juga: 1.565 Warga Jabar Positif COVID-19, 99 Meninggal, Kabar Baiknya 242 Pasien Sembuh

Ridwan Kamil mengatakan, evaluasi ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar.

Hasil evaluasi juga menjadi rujukan bagi kab/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya.

Baca Juga: MUI Jabar Paparkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19

“Hasil evaluasi ilmiah ini menjadi dasar keputusan bupati/wali kota apakah akan melanjutkan PSBB di level kab/kota masing-masing atau ada penyesuaian-penyesuaian,” ujar Ridwan Kamil dalam rapat online yang juga dihadiri Wagub Uu Ruzhanul Ulum melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota se-Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.

PSBB Jabar sendiri dilakukan guna memudahkan administrasi 17 kab/kota, selain Bodebek dan Bandung Raya yang belum menerapkan PSBB. Hasil evaluasi menunjukkan, masih ada sekitar 50 persen daerah yang berada di Zona Merah. Sisanya, ada daerah yang termasuk Zona Kuning dan Zona Biru.

Zona Merah yakni, ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah itu. Zona Kuning; ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara Zona Biru berarti ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

“(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih Zona Merah, 30 persen sudah membaik menjadi Zona Kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi Zona Biru. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional,” ucap Ridwan Kamil.

“Jadi, (nanti) tidak semua 27 kab/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah Zona Merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah Zona Kuning dan Zona Biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Rencana Relaksasi PSBB di Tempat Ibadah Buyar, Salat Id Tetap di Rumah

Selain itu, ia menjelaskan dari evaluasi PSBB Jabar hingga kini, tak ditemukan pergerakan atau penyebaran kasus COVID-19 di 63 persen wilayah Jabar.

“Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Waspada Gelombang Kedua Penularan Covid-19

Ia menegaskan, meskipun PSBB disesuaikan kondisi masing-masing daerah,  Pemprov Jabar tidak akan menurunkan level pengawasan, termasuk jelang hari raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020 yang akan dilakukan sesuai dengan zona atau level kewaspadaan di daerah masing-masing.

Detailnya, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.