MUI KBB Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
RADARBANDUNG, NGAMPRAH- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung Barat (KBB) mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.
Namun jumlahnya dibatasi, hanya untuk 50 orang jamaah.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri, Warga Diimbau Kumandangkan Takbir
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, membolehkan gelaran salat Idul Fitri berjamaah, baik untuk dilakukan di masjid dengan kapasitas besar, maupun di lapangan terbuka.
“Tetapi, tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan handsanitizer,” ujarnya kepada Radar Bandung, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid atau Lapang Terbuka Sangat Berisiko
Selain menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19, ia juga meminta warga untuk tidak bersalaman setelah melaksanakan salat berjamaah.
“Itu (penerapan protokol kesehatan dan tidak bersalaman, Red) juga dilakukan bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik yang dilakukan di masjid kapasitas besar untuk jamaah maupun lapangan terbuka ini tidak boleh lebih dari 50 orang.
Baca Juga: Jabar Tak Ada Zona Hijau Corona, Ridwan Kamil Minta Warga Berlebaran di Rumah
“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini,” tegasnya.
Disinggung soal teknis pengawasan di lapangan nantinya, ia menjelaskan, akan diserahkan kepada panitia pelaksana setempat. “Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya,” pungkasnya.
(kro/radarbandung.id)