PSBB KBB Diperpanjang Lagi 14 Hari, Pengawasan Difokuskan di 13 RW
RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat memastikan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 14 hari ke depan.
Ini menjadi periode ketiga PSBB di Kab. Bandung Barat (KBB) sejak 22 April lalu.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengutarakan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan penyebaran Covid-19 di KBB tertangani dengan maksimal.
“PSBB parsial periode ketiga ini akan difokuskan terhadap 13 Rukun Warga (RW) di 8 Desa. Kalau kemarin PSBB periode 1 dan 2 checkpoint ada. Nah, sekarang kita lebih fokus ditingkat itu, yang ada orang positif dari 8 desa sekitar 13 RW,” kata Umbara usai rapat evaluasi bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (19/5/2020).
Umbara menyebut, perpanjangan PSBB dilatarbelakangi hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 KBB yang menunjukkan Bandung Barat masuk zona kuning.
“Bandung Barat hasil evaluasi provinsi kita ada di zona biru. Tetapi hasil dari evaluasi Gugus Tugas KBB, kita masih di zona kuning. Makanya kita perpanjang PSBB, tetapi lebih terfokus di RW-RW,” paparnya.
Ia menegaskan, keputusan PSBB di zona biru tidak bertentangan dengan rekomendasi kajian Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan wilayahnya merelaksasi PSBB.
“Karena kebijakan PSBB itu balik lagi ke daerah, walaupun provinsi seperti itu. Kita masih perlu menerapkan PSBB,” katanya.
Umbara menyebut, akan memperketat pengawasan bagi warga yang berada di zona PSBB periode ketiga ini. Umbara bakal mewajibkan masyarakat membekali diri dengan surat izin keluar rumah dari RT jika hendak bepergian.
“Kita bikin aturan yang mau keluar, surat RT-nya harus jelas. Jadi benar-benar masyarakat itu diawasi,” pungkasnya.
(kro)