Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid atau Lapang Terbuka Sangat Berisiko
RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang membolehkan Salat Idul Fitri secara berjamaah di tengah pandemi.
Namun, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih menyarankan tak dilakukan berjamaah di luar rumah, karena sangat berisiko.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri, Warga Diimbau Kumandangkan Takbir
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, masyarakat di sejumlah daerah tetap menggelar salat Id secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan.
Jika dilakukan berjamaah, itu sangat berisiko terhadap penularan virus corona di Tanah Air. “Mohon dimaklumi suatu hal yang bisa menimbulkan risiko (penularan-Red),” ujar Doni usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Jabar Tak Ada Zona Hijau Corona, Ridwan Kamil Minta Warga Berlebaran di Rumah
Alasan Doni tak menyarankan Salat Id secara berjamaah karena ditengarai ada jamaah yang telah tertular tapi dia masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).
“Risiko tertular itu sangat tinggi terhadap terhadap masyarakat yang memiliki penyakit lain. Bahkan dapat menimbulkan kematian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah bersama keluarga inti. Pelaksanan Salat Idul Fitri pun di rumah.
Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28/2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan PSBB Jabar Dilanjutkan di Daerah Zona Merah, Salat Id di Rumah
Dalam fatwa MUI itu disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas.
Jika Salat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jamaah minimal empat orang yang terdiri atas satu orang imam dan tiga orang makmum.
Jika jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah, maka Salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
(jpc)