Habib Bahar Kembali Ditangkap, Tim Hukum Habib Rizieq Ungkap Hal Ini
RADARBANDUNG.id- Anggota tim hukum pengacara Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis sangat menyayangkan perilaku suka-suka penguasa terhadap ulama seperti Habib Bahar Bin Smith.
Baca Juga: Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi
Sikap suka-suka yang dimaksud adalah Habib Bahar telah diberikan asimilasi, namun kembali ditangkap karena dituding melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyampaikan ceramah provokatif terhadap pemerintah.
“Mudah-mudahan masyarakat bangsa Indonesia semakin korektif dan kritik atas perilaku suka-suka atau kontra rule of law dari penguasa,” ungkap Damai Hari Lubis, Selasa (19/5).
Baca Juga: Ini Penyebab Bahar bin Smith Kembali Dijemput Masuk Tahanan
“Soal penangkapannya saya rasa HBS (Habib Bahar Smith) sudah siap tentang risiko yang dia alami bila kita dengar isi statemen di dalam ceramahnya pada malam itu,” imbuhnya.
Padahal, kata Damai, seorang ulama seharusnya dihormati karena ulama merupakan mitra penyeimbang penyelenggara negara atau penguasa.
Baca Juga: Sebelum Ikut Petugas, Habib Bahar Minta Waktu Merokok Sebatang
Bahkan, secara sosiologis dan politis, ulama sebagai instrumen bangsa sebagai penyeimbang dalam berkehidupan sosial dan bernegara.
“Tapi nyatanya penguasa nampak menjauhi bahkan memusuhi para ulama pengkritisi penguasa. Salah satunya dengan cara melakukan perbuatan suka-suka dengan argumentatif terkesan tak tahu malu, bahwa HBS tidak mengindahkan aturan larangan kerumunan sesuai ketentuan PSBB,” jelasnya.
Sambungnya, pemerintah sendiri lah yang atraktif mempertontonkan pelanggaran terhadap PSBB. Seperti konser BPIP pada Minggu (17/5).
Baca Juga: Ditangkap Lagi, Habib Bahar: Demi Allah, Saya Tidak Akan Kapok Melawan Kezaliman Penguasa
Menurutnya, konser BPIP memberikan kontradiktif kepada regulasi PSBB dan pastinya berlawanan terhadap Pancasila dan UUD 45.
“Buktinya BPIP melakukan hal yang tidak adil dan tidak beradab kepada khalayak salah satunya kepada HBS dan jamaah serta ummat umumnya bahwa ada perbedaan kedudukan hukum,” terang Damai.
“Fenomena BPIP yang melanggar ketentuan dengan cara konser tapi tidak dipermasalahkan, bahkan dibuka resmi acara hajat tersebut yang tak penting tersebut oleh Presiden RI,” pungkasnya.
(sta/rmol/pojoksatu)