Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Cimahi, KBB dan Margaasih
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polres Cimahi mengamankan 82 pedagang minuman keras (miras) dalam operasi Cipta Kondisi selama bulan suci Ramadan 1441 H yang digelar sejak 24 April.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, para pedagang yang diamankan, mereka yang berjualan miras secara ilegal atau tanpa izin di kawasan Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat hingga Margaasih.
Dari tangan ke-82 pedagang tersebut, disita sebanyak 6.986 botol miras berbagai merek, 216 liter tuak dan 219 plastik ciu.
Dari ke-82 pedagang, 42 pedagang di antaranya dilakukan sanksi tindak pidana ringan, sementara 40 pedagang lainnya sanksi pembinaan.
“Mereka ini (pedagang) berjualan sembunyi-sembunyi karena memang tidak diperbolehkan untuk menjual miras, tidak punya izin,” ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).
“Kita lakukan penyitaan. Kadar alkohol miras dari rendah hingga tinggi dengan beragam rentang harga,” timpalnya.
Yoris menegaskan, peredaran miras dapat mengganggu kondusifitas masyarakat di bulan suci Ramadan. Oleh karena itu, dikatakannya, sudah sejak awal ia mengintruksikan jajaran Polsek untuk menggelar razia secara rutin.
“Semua Polsek setiap hari razia. Alhamdulillah belum ada gangguan kasus kejahatan yang dipicu akibat minuman keras. Tapi ini bentuk preventif yang wajib untuk dilakukan,” tukasnya.
(ysf/radarbandung.id)