Walkot Ajay Sayangkan Warga Berbondong-bondong ke Pasar, Padahal Cimahi Masuk Zona Merah Covid-19
RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Pemkot Cimahi secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: PSBB di Jawa Barat Diperpanjang Hingga 29 Mei
PSBB parsial di Kota Cimahi ini merupakan PSBB tahap ketiga, setelah Pemkot Cimahi menerapkan PSBB Bandung Raya dan mengikuti PSBB tingkat provinsi yang berakhir pada 19 Mei dan berlanjut hingga 29 Mei 2020 mendatang.
“Kota Cimahi ditetapkan masuk zona merah oleh Provinsi Jabar. Atas status zona merah, pembatasan tetap diberlakukan dengan PSBB tahap 3,” ungkap Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Ajay menyatakan, PSBB tetap diberlakukan karena penambahan kasus positif masih terus terjadi. Ada rasio hitungannya, termasuk memang kondisinya mayoritas wilayah sudah muncul kasus positif Covid-19.
Ia mengungkap, kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi sebanyak 73 orang, dengan 3 pasien diantaranya meninggal dunia. Kasus positif tersebar di 3 kecamatan di Kota Cimahi.
Mereka yang masuk kategori positif aktif, sudah masuk isolasi di BPSDM Jabar. “Kita terus semangat edukasi masyarakat agar menaati PSBB, di sisi lain sangat disayangkan warga malah berbondong-bondong ke pasar berbelanja,” ucapnya.
Baca Juga: Hati-hati Belanja Persiapan Lebaran! Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19
Pihaknya juga menyebar spanduk agar warga Kota Cimahi yang merantau tidak perlu mudik.
“Saat ini Kota Cimahi kurang begitu baik dikunjungi. Kami tidak akan bosen edukasi masyarakat agar menaati aturan untuk memastikan kita berjuang bersama mengatasi covid-19,” tuturnya.
(ysf/radarbandung.id)