News

Gugus Tugas Covid-19 Segel Area Nonpangan 3 Pusat Perbelanjaan di Bandung

Radar Bandung - 22/05/2020, 20:10 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gugus Tugas Covid-19 Segel Area Nonpangan 3 Pusat Perbelanjaan di Bandung
(Humas Bandung)

Gugus Tugas Covid-19 Segel Area Nonpangan 3 Pusat Perbelanjaan di Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyegel area non pangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jumat (22/5/2020).

Ketiganya yakni, Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.

Ema menegaskan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei toko yang diperbolehkan beroperasi yaitu yang menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan dan toko bahan bangunan.

“Selama yang dijualnya sesuai aturan, silahkan. Tapi kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.

Ema pun memastikan akan terus mengawasi pusat perbelanjaan tersebut. Apabila tetap membandel, maka akan menyegel bangunan secara keseluruhan.

“Saya tugaskan orang kecamatan dan orang Disdagin itu setiap hari harus piket. Kalau melanggar maka tindakan berikutnya yang akan ditutup itu gedungnya,” tegasnya.

Bahkan Ema mengancam akan menahan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bahkan mencabut izinnya sekalian.

“Kalau membandel, sesuai Perwal 29 Tahun 2020, saya perintahkan Kadisdagin kalau ini membandel jangan direkomendasikan perpanjangan IUPP dan cabut izinnya. Itu aturan yang ada,” tegasnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.