News

Libur Lebaran Usai, PNS Jabar kembali Bekerja

Radar Bandung - 26/05/2020, 16:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Libur Lebaran Usai, PNS Jabar kembali Bekerja
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan/IST

Libur Lebaran Usai, PNS Jabar kembali Bekerja

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai bekerja Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Walikota/Bupati Kembali Gelar Tes Masif COVID-19 Usai Lebaran, Ini Sebabnya

Semua instansi telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idulfitri.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih berlaku sampai 29 Mei.

Baca Juga: Mohon Maaf, Ridwan Kamil Tak Gelar Open House Tahun Ini

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan Pimpinan,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: PNS Pemprov Kumpulkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Jabar

“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucapnya. “Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” tambahnya.

Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

“Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Lebaran Tanpa Putri Sulung

Setiawan menyatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Takbiran 2020 Bareng Wali Kota dan Bupati

“Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem sif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ucapnya.

Ambil contoh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) yang sudah beroperasi. Jam operasional SAMSAT pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional SAMSAT dimulai pukul 08:00 WIB-15:00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional SAMSAT pukul 08:00 WIB-13:00 WIB.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.