Miris, Saat Oknum Guru Madrasah di Kab. Bandung Tega Setubuhi Siswinya Selama 4 Tahun
RADARBANDUNG.id, SOREANG – Seorang anak dibawah umur harus mengalami tindak kekerasan seksual. Mirisnya, yang menjadi pelaku adalah oknum guru madrasah tempat korban bersekolah di Kecamatan Soreang, Kab. Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial EP (36) melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak didiknya hampir selama empat tahun atau saat korban masih berusia 14 tahun pada tahun 2016 hingga korban berusia 17 tahun pada Februari 2020 lalu.
“Perbuatan bejat itu dilakukan EP dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto korban yang tanpa berbusana di media sosial,” ungkap Hendra saat ekpos di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan seseorang yang menggunakan akun Facebook (FB) bernama M. Rizky Hamdan. Setelah berkenalan dan bertukar pin BB dan nomor WhatsApp akun tersebut meminta korban mengirimkan fotonya.
Kemudian, korban mengirimkan fotonya yang tidak menggunakan kerudung. Lalu terduga pelaku akun FB itu melalui BBM meminta kembali kepada korban untuk mengirimkan foto vulgar. “Tapi korban tidak mau,” kata Hendra.
Setelah korban menolak mengirimkan foto vulgar, kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai kerudung. Korban merasa takut fotonya yang tanpa kerudung tersebar karena di sekolah korban, siswi yang tidak memakai kerudung akan diberi sanksi.
Kemudian pelaku mengancam lagi dan akhirnya korban mengirimkan foto tanpa busana kepada pelaku. Kondisi itu pun dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban berhubungan badan.
“Jadi, akun FB itu meminta agar korban berhubungan badan dengan salah satu guru berinisial EP yang dibenci oleh korban,” katanya.
Selanjutnya, korban akhirnya menemui EP dan bercerita bahwa dirinya disuruh oleh akun FB M. Rizky Hamdan untuk berhubungan badan dengan EP. Awalnya EP menolak permintaan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Tetapi korban gelisah dan merasa ketakutan akibat ancaman dari akun tersebut. Akhirnya EP bersedia berhubungan badan dengan korban dengan dalih, EP ingin membantu korban,” terangnya.
Polresta Bandung saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap akun FB yang mengatasnamakan M. Rizky Hamdan tersebut.
Hendra menegaskan, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban dari perbuatan bejat EP tersebut. Namun, kata Hendra, tidak menutup kemungkinan (ada korban) lain, oleh karena itu pihaknya terus melakukan pendalaman.