News

Pemda Zona Hijau Bisa Putuskan Kembali Buka Sekolah

Radar Bandung - 28/05/2020, 20:25 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

Pemda Zona Hijau Bisa Putuskan Kembali Buka Sekolah

RADARBANDUNG.id- Kemendikbud menyatakan meski tahun ajaran baru dimulai, bukan berarti sekolah dibuka dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah.

Baca Juga: Apa Itu New Normal atau Tatanan Baru? Simak Faktanya

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (28/5), menjelaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah tidak akan serta merta mulai dilakukan begitu tahun ajaran bari dimulai bulan Juli 2020.

“Tahun ajaran baru biasanya dimulai pada minggu ketiga Juli dan hari Senin. Kemungkinan besar hampir di semua daerah tanggal 13 Juli mendatang,” katanya.

Baca Juga: Sambut New Normal, MUI: Pemerintah Jangan Lupakan Masjid!

“Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya KBM tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021,” kata Hamid.

Ia menjelaskan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di daerah-daerah dalam zona hijau, daerah tanpa kasus penularan COVID-19.

Baca Juga: Tak Seluruh Daerah di Jabar Serentak New Normal 1 Juni

Di daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning yang masih menghadapi penularan COVID-19, ia melanjutkan, kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari jarak jauh.

“Ini semua akan ditentukan oleh Gugus Tugas Nasional. Mana saja yang termasuk zona merah, kuning, dan hijau. Kemudian pemerintah daerah yang menentukan dibukanya kembali ke sekolah,” ujar Hamid.

Kepada daerah-daerah yang masih harus menyelenggarakan kegiatan pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar dari jarak jauh.