Tempat Wisata Dibuka Lagi, Pengunjung Dilarang Berteriak
RADARBANDUNG.id- Taman wisata di Jepang akan dibuka untuk umum selama masa pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengunjungnya.
Baca Juga: Ancang-ancang New Normal, Disparbud Kab. Bandung Siapkan 3 Fase Ini untuk Buka Objek Wisata
Pengunjung dilarang berteriak di rollercoaster, kemudian harus menjaga jarak saat di rumah hantu.
Selain itu juga dilarang melakukan kontak fisik maupun selfie dengan maskot pahlawan superfavorit.
Para operator taman bermain di Jepang telah mengeluarkan panduan bersama bagaimana membuka bisnis secara aman di tengah ancaman pandemi.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya
Sebagian dari rekomendasi itu adalah memakai masker sepanjang waktu dan berusaha untuk tidak berteriak saat berada di rollercoaster dan wahana sejenisnya.
Para “hantu” yang mengintai di rumah hantu juga harus menjaga jarak aman dari pengunjung yang biasanya dijadikan korban.
Baca Juga: New Normal, Ridwan Kamil Belum Buka Sekolah dan Pesantren di Jabar
Staf taman bermain, termasuk mereka yang memakai kostum maskot dan pahlawan super, tidak boleh berjabat tangan atau tos dengan pengunjung.
Atraksi pertarungan antara pahlawan super dengan musuh bebuyutan juga tak boleh membuat penonton heboh mendukung dan berteriak yang berpotensi menyebarkan doplet penyebar virus.