News

Tempat Wisata Dibuka Lagi, Pengunjung Dilarang Berteriak

Radar Bandung - 31/05/2020, 09:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wahana roller coaster di tempat wisata dan rekreasi. Foto: Pixabay

Tempat Wisata Dibuka Lagi, Pengunjung Dilarang Berteriak

RADARBANDUNG.id- Taman wisata di Jepang akan dibuka untuk umum selama masa pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengunjungnya.

Baca Juga: Ancang-ancang New Normal, Disparbud Kab. Bandung Siapkan 3 Fase Ini untuk Buka Objek Wisata

Pengunjung dilarang berteriak di rollercoaster, kemudian harus menjaga jarak saat di rumah hantu.

Selain itu juga dilarang melakukan kontak fisik maupun selfie dengan maskot pahlawan superfavorit.

Para operator taman bermain di Jepang telah mengeluarkan panduan bersama bagaimana membuka bisnis secara aman di tengah ancaman pandemi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagian dari rekomendasi itu adalah memakai masker sepanjang waktu dan berusaha untuk tidak berteriak saat berada di rollercoaster dan wahana sejenisnya.

Para “hantu” yang mengintai di rumah hantu juga harus menjaga jarak aman dari pengunjung yang biasanya dijadikan korban.

Baca Juga: New Normal, Ridwan Kamil Belum Buka Sekolah dan Pesantren di Jabar

Staf taman bermain, termasuk mereka yang memakai kostum maskot dan pahlawan super, tidak boleh berjabat tangan atau tos dengan pengunjung.

Atraksi pertarungan antara pahlawan super dengan musuh bebuyutan juga tak boleh membuat penonton heboh mendukung dan berteriak yang berpotensi menyebarkan doplet penyebar virus.