Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya
“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute, yakni Bandung–Surabaya Pasar Turi pulang pergi (pp), Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp.